Belum Punya NPWP? Cara Buat di Aplikasi Ini Cuma 10 Menit
Belum Punya NPWP? Cara Buat di Aplikasi Ini Cuma 10 Menit
Jutaan warga Indonesia masih menunda urusan pajak karena satu alasan klasik: ribet. Padahal sejak beberapa tahun terakhir, cara membuat NPWP secara online sudah bisa dilakukan langsung dari smartphone, tanpa antre, tanpa fotokopi berkas segudang. Di 2026 ini, Ditjen Pajak bahkan sudah menyempurnakan aplikasinya sehingga prosesnya makin singkat — cukup sekitar 10 menit kalau dokumen Anda sudah siap.
Aplikasi yang dimaksud adalah Coretax DJP, platform pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan sistem lama. Lewat aplikasi ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari input data diri hingga menerima NPWP elektronik langsung di email. Tidak perlu datang ke kantor pajak, tidak perlu antri berjam-jam.
Banyak orang mengira proses pendaftaran online ini masih rumit atau butuh verifikasi berhari-hari. Kenyataannya, jika semua persyaratan dipenuhi dari awal, nomor pokok wajib pajak bisa diterima dalam hitungan menit setelah formulir dikirim. Mau tahu langkah lengkapnya?
Cara Buat NPWP Online Lewat Aplikasi Coretax DJP
Sebelum mulai, siapkan dulu beberapa dokumen agar proses tidak terhenti di tengah jalan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, cukup siapkan KTP (WNI) atau paspor beserta KITAS/KITAP (WNA). Untuk karyawan yang bekerja di Indonesia, tambahkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja jika diminta.
Langkah 1: Registrasi Akun di Coretax DJP
Buka aplikasi Coretax DJP di smartphone atau akses melalui browser di alamat coretax.pajak.go.id. Pilih menu “Daftar” atau registrasi akun baru. Masukkan NIK sesuai KTP, nomor HP aktif, dan alamat email yang valid — karena semua notifikasi termasuk NPWP elektronik akan dikirim ke sana.
Setelah mengisi data awal, sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi identitas. Proses ini biasanya selesai dalam kurang dari dua menit.
Langkah 2: Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Setelah akun aktif, login dan pilih menu pendaftaran NPWP. Formulir online akan meminta informasi seperti nama lengkap, alamat sesuai KTP, status pernikahan, dan jenis pekerjaan. Isi semua kolom dengan teliti karena data ini akan tercatat permanen di sistem pajak.
Jika ada kolom alamat domisili yang berbeda dari KTP, isi sesuai tempat tinggal saat ini. Sistem Coretax DJP sudah terintegrasi dengan data kependudukan, jadi beberapa data akan terisi otomatis setelah NIK diverifikasi — ini yang membuat prosesnya jauh lebih cepat dibanding cara lama.
Apa yang Terjadi Setelah Formulir Dikirim?
Menariknya, sistem akan langsung memproses pendaftaran secara real-time. Tidak ada masa tunggu berhari-hari seperti dulu. Begitu formulir berhasil terkirim dan data terverifikasi, NPWP elektronik akan muncul di akun Coretax dan dikirim ke email yang didaftarkan.
Format NPWP Terbaru di 2026
Perlu diketahui, mulai 2024 format NPWP sudah berubah. NPWP bagi orang pribadi kini menggunakan 16 digit NIK sebagai nomor identitas pajak, menggantikan format 15 digit lama. Jadi jika Anda sudah punya KTP, secara teknis NIK Anda sudah berfungsi sebagai NPWP — tapi tetap perlu aktivasi resmi melalui sistem.
Tips Agar Proses Tidak Gagal di Tengah Jalan
Gunakan koneksi internet yang stabil saat mengisi formulir. Pastikan foto atau scan dokumen yang diunggah memiliki resolusi cukup jelas — bukan foto blur atau terpotong. Selain itu, pastikan nama di KTP dan data yang diisi benar-benar identik, karena perbedaan sekecil apapun bisa menyebabkan verifikasi gagal.
Tidak sedikit yang mengulang proses dari awal hanya karena typo nama atau nomor KTP yang salah ketik. Cek ulang sebelum klik tombol kirim.
Kesimpulan
Membuat NPWP lewat aplikasi Coretax DJP terbukti jauh lebih efisien dibandingkan cara konvensional. Dengan dokumen yang sudah siap dan koneksi internet yang baik, seluruh proses pendaftaran NPWP online bisa selesai dalam 10 menit tanpa harus keluar rumah. Ini bukan lagi sesuatu yang perlu ditakuti atau ditunda.
Di 2026, tidak memiliki NPWP aktif justru bisa menghambat berbagai urusan — mulai dari pengajuan kredit bank, pembuatan rekening investasi, hingga proses administrasi kerja. Jadi kalau belum punya, sekarang adalah waktu paling tepat untuk mengurusnya langsung dari smartphone Anda.
FAQ
Apakah bisa buat NPWP online tanpa ke kantor pajak?
Ya, pendaftaran NPWP bisa dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi atau website Coretax DJP. Seluruh proses dari pengisian formulir hingga penerimaan NPWP elektronik dilakukan digital tanpa perlu datang ke kantor.
Berapa lama proses pembuatan NPWP online selesai?
Jika semua dokumen lengkap dan data yang diisi sudah benar, NPWP elektronik bisa diterima dalam hitungan menit setelah formulir dikirimkan. Sistem Coretax DJP memproses pendaftaran secara real-time.
Apakah NIK KTP sudah otomatis jadi NPWP?
Sejak reformasi sistem pajak, NIK 16 digit memang berfungsi sebagai NPWP bagi orang pribadi. Namun, aktivasi resmi tetap diperlukan melalui Coretax DJP agar status Wajib Pajak Anda terdaftar aktif di sistem Ditjen Pajak.


